
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan narkoba dan obat-obatan, Jumat (27/11/2020)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan narkoba dan obat-obatan, Jumat (27/11/2020)
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana melalui Kepala seksi pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Widya Nugraheny, mengatakan pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba dan obat-obatan yang sudah mendapat putusan hukum tetap (incracht) dari hakim.
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini masuk periode akhir tahun, barang bukti yang dimusnahkan tindak pidana narkotika dengan 26 perkara yang semuanya adalah sisihan dari penyidik Polres Kobar maupun BNNK Kobar, kata Widya.
Lanjut Widya ada sebagian barang bukti yang tidak bisa dimusnahkan di Kejaksaan karena jumblahnya banyak yakni jamu kleceng dan beras yang dimusnahkan di tambang akhir.
Barang bukti yang dimusnahkan lanjutnya, merupakan hasil putusan hakim selama kurun waktu sampai akhir tahun 2020 atas putusan dari 26 perkara.
Barang bukti terbanyak berasal dari tersangka Hudiansyah total berat 5,44 kilogram lebih hasil tangkapan BNNP Kalteng yang dibekuk di Jalan Lintas Kalimantan, Km 5, Desa Makarti Jaya, Pangkalan Lada, bulan Februari 2020.
Ada peningkatan untuk kasus narkoba meski tidak signifikan, ujarnya.
Kejaksaan selalu mendukung pemberantasan narkoba, apalagi barang-barang tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat sehingga harus dimusnahkan, pungkasnya. (yusbob)