
KNews, Polres Katingan Agar tidak lagi terjadi pertambangan emas secara illegal (Illegal Mining) dan penebangan kayu secara liar (Illegal Logging) di wilayah Kabupaten Katingan khususnya Kecamatan Katingan Hilir, jajaran Polsek Katingan Hilir gencar melakukan sosialisasi dan edukasi.
Seperti halnya Bripka Gatot Aji yang mengingatkan warga di desa binannya untuk tidak membabat hutan dan melakukan penambangan liar.Menurutnya dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya penertiban illegal mining dan illegal logging. Minggu (11/4/2021) Pagi
“Illegal logging dan illegal mining merupakan suatu tindakan yang merusak alam, membahayakan diri sendiri bahkan melanggar hukum. Dengan demikian, menambang dan membabat hutan tanpa izin merupakan tindak pidana”, imbau Bripka Gatot.
Ditempat terpisah Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H., M.H menegaskan jika nantinya ditemukan masyarakat yang tetap kekeh melakukan penambangan liar dan membabat hutan, maka akan diproses sesuai peraturan yang berlaku..
“Pelaku illegal mining melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar serta bagi pelaku penebangan kayu secara liar melanggar Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 milliar”, tegas Kapolsek. (isn)










