
Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Dalam kegiatan tersebut petugas masih menemukan pengguna jalan maupun warga masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan yang menjadi anjuran pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19. Minggu, (04/10/2020.) Pukul 08.00 WIB.
Petugas pun memberikan sanksi dan teguran tertulis kepada para pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker dengan tujuan memberikan efek jera sebagai upaya dan tindakan represif kepolisian untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Selain memberi sanksi teguran petugas pun memberi sanksi sosial kepada pelanggar dengan menyuruh menyanyikan lagu indonesia raya, tindakan fisik berupa push up dan juga scot jam agar badan tetap sehat dan juga menjadi peringatan kepada warga supaya tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktifitas diluar rumah.
“kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan utamanya menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah untuk mencegah penyebaran dan penularan covid-19.” ucap Kasat.
Sesuai dengan instruksi kapolres Kotim kepada seluruh jajaran mengatakan bahwa “setiap fungsi tetap melaksanakan ops. yustisi sebagai upaya dan langkah kepolisian untuk mendisiplinkan masyarakat sehingga dengan dilakukan kegiatan ini masyarakat terap produktif menjalankan aktifitas namun tetap mempexhatikan protokol kesehatan seperti 3 m diantaranya memakai masker: menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, ” pungkasnya. (ddy)