
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana saat diwawancarai awak media. (Bayu Harisma)
Kotawaringin News, Lamandau – Setelah sempat bertatus zona hijau, Kabupaten Lamandau kembali masuk zona merah Covid-19. Pasalnya, seorang karyawan lepas PT MML terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau, H Hendra Lesmana membenarkan kembali munculnya kasus positif Covid-19 yang menjadikan Lamandau bertatus zona merah.
“Iya, kita kembali ke zona merah setelah seorang laki-laki yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT MML terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab,” ungkapnya, Selasa 20 Juli 2020.
Menurut laporan, lanjut dia, karyawan itu memiliki Istri yang tinggal di Palangkaraya. Jadi, ada kemungkinan tertular dari sang istri. “Kita (Gugus tugas Covid-19 Lamandau) sudah berkomunikasi dengan tim gugus tugas kota Palangkaraya agar segera ditindaklanjuti oleh pihak setempat, karena diketahui istrinya sudah kembali ke rumahnya,” ujarnya.
H Hendra Lesmana yang juga Bupati Lamandau itu menjelaskan pihaknya telah melakukan protokol penanganan dengan melakukan karantina kepada yang bersangkutan di pusat isolasi Covid-19 Kabupaten Lamandau, yakni di mess desa Jalan Trans Kalimantan Nanga Bulik.
“Kita juga segera melakukan langkah-langkah penanganan, selain menempatkan yang bersangkutan di pusat isolasi, kita juga melakukan treaking guna memastikan penyebaran Covid-19 yang baru ini,” jelasnya.
Hendra Lesmana berharap penambahan kasus positif Covid-19 ini dapat kembali meningkatkan kewaspadaan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Masyarakat jangan lengah dengan status zona hijau beberapa waktu lalu, tetap waspada dan selalu terapkan protokol kesehatan Covid-19,” imbaunya.
Diketahui, berdasarkan update data terbaru pantauan Covid-19 Kabupaten Lamandau di laman corona.lamandaukab.go.id jumlah positif Covid-19 sebanyak 19, sembuh 17 orang, meninggal 1 orang, kontak erat 8 orang, suspek nihil, kasus terkonfirmasi tanpa gejala sebanyak 8 orang, serta Orang Dalam Resiko (ODR) 3 orang. (B/BH/K2)









