
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Seorang Pemuda Berinisial RS di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus mendekap di penjara, lantaran tak mampu menahan rasa cemburu.
Awal mulanya terjadi penahanan terhadap tersangka RS ini yaitu pada tanggal 6 September 2022, sekitar pukul 09.00 wib di Jalan Jendral Sudirman, Gang Bata, RT 11, Kelurahan Sidorejo, tersangka melakukan penusukan terhadap seseorang, yang mana seseorang tersebut adalah kekasih dari mantan istrinya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, Tersangka tersebut merasa cemburu karena anak kandungnya waktu pulang sekolah di jemput oleh korban.
“Awalnya tersangka ini sedang duduk di warung, tidak sengaja tersangka melihat korban melintas lalu tersangka mengejar korban namun tidak ketemu, akhirnya tersangka balik ke rumah untuk mengambil satu buah pisau, kemudian tersangka ke sekolahan anak nya namun tidak ketemu anaknya, ternyata sang anak ini di jemput oleh korban, karena merasa panas atau tak terima, tersangka mengikuti korban lalu memberhentikan, tersangka turun dari sepeda motor dan langsung menusukan pisau ke korban, saat dilakukan introgasi oleh anggota kami korban mengatakan dirinya merasa emosi atau cemburu karena sang anak di jemput oleh korban yang bukan bapak kandungnya,” jelas Kabagops, Jumat 16 September 2022, pada saat pers release.
Dalam kejadian ini korban dikenakan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman 5 tahun penjara, dan Anggota Satreskrim Polres Kobar berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kaos kerah warna abu, 1 lembar Celana kain dan 1 buah pisau yang di gunakan tersangka saat menusuk korban. (Risa/DN)







