
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kasus ini berawal dari pengembangan perusakan SMP Negeri 11 Arsel, akhirnya polisi berhasil menangkap 1 orang penjual miras berinisial SJ yang beralamat di Jalan Kumpai Batu Rt 5 Desa Pasir Panjang, Kotawaringin Barat (Kobar).
SJ diamankan pada Sabtu lalu (10/9/2022), sekitar pukul 03.15 dini hari. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Aditya Dhani, saat menggelar Press release, pada Jumat (16/9/2022), mengatakan, penangkapan tersangka penjual miras ini berawal dari informasi yang disampaikan para pelajar.
“Anggota Satreskrim Polres Kobar melaksanakan penyelidikan dan pengembangan yang terlibat kasus perusakan sekolah yang terjadi sebelumnya dan telah mengamankan anak/pelajar yang terduga sebagai pelaku tersebut yang mana saat itu sedang mengkonsumsi minuman keras yang telah dibeli dari tersangka,” kata Rendra Aditya Dhani.
Kemudian pihak kepolisian melakukan pengecekan ke rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 103 botol minuman keras jenis arak putih, serta barang-barang lainnya yang digunakan tersangka tersebut.
Lanjut Rendra, tersangka telah menjual minuman keras jenis arak tersebut sejak tahun 2017 dan sempat berhenti saat tersangka pulang kampung ke Jawa, lalu dilanjutkan kembali menjual Miras jenis arak tersebut sejak 3 bulan terakhir, terang dia.
Rendra melanjutkan, tersangka melakukan kegiatan usaha menjual minuman keras jenis arak tersebut dengan cara membeli dari seseorang sebanyak 2 kantong plastik. Masing-masing kantong plastik berisikan arak sebanyak 18 liter yang dipasok setiap 10 hari sekali.
“Setelah itu dilakukan pengemasan ulang dengan cara memasukkan arak tersebut ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml dan setelah itu dijual dengan harga Rp 20 ribu setiap botolnya,” jelas Kabag Ops Polres Kobar.
Dijelaskan Kabag Ops, tujuan tersangka melakukan kegiatan usaha menjual minuman keras jenis arak untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, tersangka juga tidak memiliki izin serta terhadap olahan pangan dan tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang dan diduga akan membahayakan kesehatan bagi konsumen.
Saat ini, seorang ibu penjual miras tersebut telah ditahan di rutan Polres Kobar untuk proses penyidikan.
Tersangka terancam Pasal 204 KUH Pidana Jo Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 142 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan diancam dengan penjara paling lama 15 tahun, pungkasnya. (Yus)







