
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya beserta barang bukti ratusan botol minum keras (miras).
Wanita berinisial S ini di amankan, lantaran pada hari Sabtu 10 September 2022 lalu, terjadi pengerusakan Sekolah SMPN 11 Arut Selatan (Arsel) yang di lakukan oleh sekelompok pelajar, yang mana pelajar tersebut saat melakukan aksinya dalam keadaan mengonsumsi minuman keras.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, pihaknya mengamankan pelajar yang di duga sebagai pelaku pengerusakan.
“Jadi hari sabtu itu kami mengamankan beberapa pelajar yang di duga melakukan pengerusakan, yang ternyata pelaku ini dalam keadaan mengonsumsi minuman keras, di lakukan penyelidikan ternyata para pelajar ini mendapatkan atau membeli miras tersebut dari tersangka S ini, setelah itu kami melakukan pengecekan di rumah tersangka dan terdapat 103 botol ukuran 600ml yang berisikan miras, dan tersangka ini ternyata sudah melakukan jual beli miras ini sejak tahun 2017,” jelas Kabagops, pada saat pers release berlangsung, Jumat 16 September 2022, di halaman Makopolres Kobar.
AKP Rendra Aditia Dhani menambahkan, tersangka sempat berhenti berjualan miras karena pulang kampung, namun kemudian 3 bulan terakhir tersangka kembali menjual kembali miras jenis arak tersebut.
“Tujuan tersangka melakukan kegiatan usaha jual beli miras ini untuk memperoleh keuntungan, dan tersangka ini juga tidak memiliki ijin dan olah pangan tersebut tidak di sertai ijin edar dari pihak berwenang dan di duga akan membahayakan bagi konsumen,” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 103 botol berisikan Miras jenis arak 600 ml perbotol, 1 lembar pecahan uang 50 ribu, 19 lembar pecahan uang 20 ribu, 12 lembar pecahan uang 10 ribu, 12 lembar pecahan uang 5 ribu, 1 buah baskom, 1 buah teko, dan 1 buah corong.
Akibatnya tersangka dikenakan pasal 204 KUH pidana Jo pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1, huruf i undang undang RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo pasal 142 undang undang RI no 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Risa)







