
Kotawaringin News, Polres Lamandau – Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng Sosialisasi tentang larangan melakukan pertambangan secara illegal, kepada masyarakat Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), jumat (23/10/2020) Siang.
Kapolsek Bulik Ipda Hadi Prayitno SH, mengatakan sosialisasi yang di lakukan terkait Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu baru, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdangangan bahan kimia sianida. undang -undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.
“Kami berharap seluruh masyarakat mengetahui dan memahami dampak dan akibat dari illegal mining, serta Mengetahui Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Illegal mining,” ucapnya.
Lanjut Kapolsek, penambangan secara illegal merupakan perbuatan yang melanggar hukum Selain itu, pihakmya juga melaksanakan pendataan kepada penambang yang berada di desa tersebut dengan tujuan mengingatkan agar warga tidak melanggar hukum sekaligus demi menjaga kelestarian alam agar tidak terjadi bencana alam.
“Dan syukur Alhamdulillah warga yang menerima sosialisasi menyambut baik serta mengucapkan terima kasih karena sudah diperhatikan dan diingatkan dari aparat keamanan dalam hal ini Polsek Bulik,” kata Kapolsek. (dbm)







