
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 (virus corona) di wilayah kecamatan Banama Tingang, Kapolsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng bersama dengan Danramil 1011/18 – BWN serta Camat Banama Tingang Sosialisasikan serta menempelkan Maklumat Kapolri di wilayah kecamatan Banama Tingang, Rabu (30/09/2020) siang.
Pada kegiatan tersebut Kapolsek bersama dengan unsur tripika Kecamatan Banama Tingang juga menyampaikan isi dari Maklumat Kapolri Nomor:3/IX/2020 tentang kepatuhan Protokol dalam pelaksanaan Pemilihan tahun 2020 terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19 ) di wilayah hukum Polsek Banama Tingang.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya Untuk menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yg terkait dalam pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2020 yang akan datang melalui pememutusan mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru (New Normal).
“Dan dengan ini juga kami mengajak seluruh elemen Masyarakat khususnya yang ada di Kecamatan Banama Tingang untuk mari kita bersama-sama mensukseskan Pilkada kalteng Tahun 2020 yang Aman, Damai dan Kondusif,” ujar IpdaDoohan. (Dtn Regan)










