
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Murung Raya – Sasaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, Kali ini dilaksanakan di rumah ibadah yang berada di Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya.
Dengan turun langsung ke lapangan Kapolres Murung Raya AKBP I GEDE PUTU W., S.H., S.I.K., M.H. bersama tim Gugus tugas Penanganan Covid – 19 dan Tripika Kecamatan Murung, menyampaikan kepada Pengurus rumah ibadah agar memenuhi standar Protokol Kesehatan, agar masyarakat yang melaksanakan ibadah terhindari dari penularan Virus Covid 19, Senin (02/03/2021) Pukul 08.30 Wib.
“Tanpa adanya kerjasama yang baik semua elemen masyarakat, Program-Program dari pemerintah untuk memutus Penyebaran Covid -19 ini tidak akan terwujud dan terlaksana. oleh sebab itu saya ingatkan agar masyarakat yang datang beribadah tetap mematuhi prokes dan panitia masjid wajib penuhi standarisasi Prokes tersebut, Tutur Kapolres.
kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang bisa dilakukan oleh Pemerintah guna memberikan edukasi dan peringatan bahwa pentingnya menerapkan prokes pada saat berkarifitas dan beribadah di Rumah ibadah.
Selain Rumah ibadah, kegiatan ini akan dilaksanakan di rumah makan, cafe, pasar dan tempat- tempat berkumpulnya masyarakat.







