
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Murung Raya – Setelah beberapa pekan diresmikan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, Kapolres Murung Raya AKBP I GEDE PUTU W., S.H., S.I.K., M.H. bersama tim Gugus tugas Penanganan Covid – 19 dan Tripika Kecamatan Murung. Melaksanakan pengecekan Sarana Tempat Ibadah yang berada di Kota Puruk Cahu, Senin (02/03/2021) Pukul 08.00 Wib.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan yang bisa dilakukan oleh Pemerintah guna memberikan edukasi dan peringatan bahwa pentingnya menerapkan prokes pada saat berkarifitas dan beribadah di Rumah ibadah.
“Dalam beberapa minggu ini, khususnya Kabupaten Murung Raya cukup memprihatinkan dimana angka penularan Covid – 19 di masyarakat mengalami peningkatan yang cukup Signifikan” oleh sebab itu kita terus berusaha mengingatkan warga agar selalu waspada dan menerapkan pola hidup sehat dan Prokes 5 M ” Kata Kapolres.
Selain bersosialisasi kepada Pengurus Rumah ibadah, selain memasang stiker berisi himbauan, juga dilaksanakan penyemprotan cairan disenpektan di sekitar dan didalam rumah ibadah tersebut.







