
KNews, Polres Pulang Pisau- Kanit Reskrim, Polsek kahayan kuala, Resor Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Egeris melaksanakan giat Pemasangan Spanduk Stop Karhutla tentang Larangan membuka hutan dan atau Lahan dengan cara membakar, di harapkan kepada masyarakat ikut peran aktif bersama – sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan kahayan kuala, Kamis (15/04/2021) pukul 09.30 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun S.H mengatakan, bahwa dengan adanya pemasangan spanduk tersebut sehingga semua elemen masyarakat mudah untuk membaca dan memahami maksud dari spanduk maklumat kapolda kalimantan tengah.
Melalui Maklumat Kapolda kalimantan Tengah, disampaikan terkait sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan atau lahan.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Kahayan kuala, agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran Hutan dan Lahan.










