Kotawaringin News, Polres Kapuas – Kanit Provos Polsek Kapuas Tengah Polres Kapuas Polda Kalteng menggelar pendisiplinan pelaksanaan Protokol Kesehatan bagi anggota Polri sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Institusi Polri. Selasa (6/10/2020) pagi.
Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian, S. Sos mengatakan, Kanit Provos melakukan operasi terhadap anggotanya terkait pendisiplinan pelaksanaan Protokol Kesehatan. Operasi internal tersebut berlangsung di seluruh Polsek Jajaran Polres Kapuas.
Operasi tersebut, menurut Kapolsek, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal disiplin menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. “Jadi, Provost melakukan kegiatan pendisiplinan pelaksanaan Protokol Kesehatan bagi anggota Polri terutama di internal Polsek Kapuas Tengah,” ujar AKP Supian.
“Ya, ini juga merupakan upaya yang dilakukan Jajaran Pimpinan Polri untuk mendisiplinkan lebih dahulu anggota Polri agar bisa menjadi contoh dan mengedukasi masyarakat,”Jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres No 6/2020. Aturan tersebut meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19. Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. (Or)