
Kotawaringin News, Polres Lamandau – Kepolisian Sektor (Polsek) Lamandau bersama Koramil 1013-02 Lamandau Mengawal Panwas Kecamatan Lamandau dan Pemerintah Kecamatan Lamandau melakukan kegiatan melepaskan atau Penertiban Baliho, spanduk dan sejenisnya yang memuat tanda gambar atau foto pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi kalimantan tengah tahun 2020, yg tidak termasuk dalam katagori alat peraga kampaye (APK).
“Hati ini kami dari Posek Lamandau mengawal panwascam melakukan penetriban spanduk atau baliho yang bukan APK di Depan kantor sekolah SMA Negeri 1 lamandau dan Simpang 3 SD Negeri 2 lamandau.” Ucap Kapolsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalteng Ipda Herman Panjaitan S.H, Kamis(15/10/2020) Siang.
Lanjut Kapolsek, TNI-Polri khususnya di Kecamatan Lamandau mendukung dan membantu Penyelenggara maupun pengawas Pemilu, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020.
“kami harapkan, saat melakukan penertiban APK ini berjalan aman dan kondusif, dengan mengedepankan Protokol Kesehatan” Pungkasnya. (dbm)









