
Kotawaringin News, Lamandau – Sempat mengajukan banding, para terdakwa perkara perampokan terhadap bos walet di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.
Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah di Palangka Raya menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik dalam perkara Nomor 57/Pid.B/2022/PN Ngb dengan Terdakwa Ruslan Alias Elan Bin Bahtir dan Wiji Alias Gepeng Bin Badrus Alm.
Dalam amar Putusannya nomor 180/PID/2022/PT PLK, Majelis Hakim Banding yang diketuai Maurid Sinaga didampingi Hakim Anggota Nawaji dan Heru Budyanto menyebutkan menerima Permohonan Banding dari terdakwa.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik 57/Pid.B/2022/PN Ngb, yang dimohonkan Banding tersebut,” sebut Ketua Majelis Hakim. Selasa, 6 Desember 2022.
Selanjutnya, menetapkan pidana yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalaninya, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam Kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 5.000.
Sementara, pada sidang Putusan yang digelar di PN Nanga Bulik, Majelis Hakim yang diketuai Tony Arifuddin Sirait, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadan memberatkan.
“Menjatuhkan pidana masing-masing kepada Terdakwa Wiji alias Gepeng bin Badrus (alm) dan Terdakwa Ruslan alias Elan bin Batiyar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun penjara,” ucap Tony saat membacakan amar putusan Majelis Hakim PN Nanga Bulik.
Diketahui, terdakwa merupakan pelaku perampokan yang cukup sadis. Dalam beraksi, mereka tidak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam. Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas gabungan Polres Lamandau dan Polres Kotawaringin Barat.
Selain menggasak sarang burung walet dan uang tunai, pelaku juga sempat melarikan satu unit mobil milik korbannya. Akibat ulah para pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 733 juta.(BH)








