Sampit, KNews – Masih ada Kepala SOPD maupun Camat di Kotim yang melanggar peraturan daerah (Perda), hal itu diucapkan oleh Dadang H Syamsu Kepala Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim. Lantaran banyak kepala SOPD maupun Camat yang tidak hadir dalam pembahasan RAPBD Perubahan di Gedung DPRD Kotim, Rabu (6/9/2017).
Menurut anggota Komisi III DPRD Kotim tersebut, di dalam Pasal 53 Perda Produk Hukum Daerah menyatakan jika Kepala SOPD harus menghadiri kegiatan seperti ini. Namun, kenyataannya tetap saja masih banyak yang melanggar.
“Kali ini dimaafkan, namun jika lain kali ada rapat seperti ini dan pejabat yang dapat mengambil keputusan (Kepala SOPD) tidak hadir, maka kita akan menjalankan perda yang menyatakan pembahasan tidak akan dilanjutkan,” ucap Dadang.
Anggota fraksi PAN itu juga berharap, perda yang di prakarsai DPR tersebut harus dijalankan atau dipratekkan pelaksanaannya.
“Perda itu dibuat dan diketuk palunya oleh dewan, namun sangat disayangkan, para pejabat yang paham aturan justru melanggarnya,” tuturnya. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)