Kotawaringin News,Polresta Palangka Raya – Kabagops Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah Kompol Hemat Siburian, S.H melaksanakan Operasi Yustisi bersama Wakasatlantas dan Satgas Terpadu Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang dimulai Pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung didepan Kantor Gubernur Jalan Rta Milono Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (16/09/2020) sekitar Pukul 09.00 WIB.
Iptu Banar Loman Harto Kanit SPKT Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah selaku Perwira Pengendali mengatakan, dalam kegiatan tersebut Satgas Terpadu melakukan tindakan terhadap 26 orang pelanggar.
Banar melanjutkan, para pelanggar dihentikan oleh petugas karena melanggar Protokol Kesehatan yakni tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi tersebut.
“Dari 26 pelanggar 21 diantaranya dikenakan denda 100 ribu rupiah dan dan dibayarkan ditempat, 2 orang melakukan pembayaran di Bank dan 3 orang dikenakan sanksi sosial,” tandasnya. (bib/den/K3)