
Ilustrasi proses pemakaman pasien virus corona/antarafoto
Kotawaringin News, Nasional – Peristiwa jenazah Covid-19 tertukar di TPU Kasin, Kota Malang, viral di media sosial. Keluarga jenazah yang tak terima marah dan memukul petugas pemakaman hingga pingsan.
Insiden itu diduga dipicu oleh kekeliruan petugas yang mengakibatkan tertukarnya jenazah
Kejadian tersebut terekam warga dan videonya beredar di aplikasi perpesanan, Whatsapp (WA).
Dalam rekaman video yang beredar itu, tampak petugas yang memakai APD membawa peti jenazah. Kemudian ada sejumlah warga yang marah-marah yang diduga merupakan keluarga jenazah Covid-19 yang tertukar.
Koordinator Public Safety Center (PSC) 119 Kota Malang, Dhana Setiawan, membenarkan adanya pemukulan kepada petugas pemakaman Covid-19 saat proses pemakaman di TPU Kasin, Kamis (28/1/2021).
Ditempat perpisah, Kapolresta Malang Kota, Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata, mengatakan insiden pemukulan itu terjadi di depan pintu masuk TPU Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (28/1). Dua pelaku pemukulan kini diamankan polisi.
“Iya benar kita amankan dua orang pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap Petugas PSC Covid-19,” ujar Leonardus.
Peristiwa ini bermula ketika pasien Covid-19 berinisial W meninggal dunia di RSUD dr Saiful Anwar, Kota Malang. Keluarga pun mengurus pengambilan jenazah.
Saat petugas sudah membawa jenazah ke TPU Kasin, Kecamatan Klojen, pihak keluarga melihat peti jenazah bertuliskan nama jenazah lain yakni inisial S. Bukan W.
“Kekeliruan pengambilan jenazah tersebut, membuat pihak keluarga atas nama Budi Hidayat dan M. Naufal, meluapkan emosinya dengan melakukan pemukulan terhadap Liberatus Alfa, Petugas PSC Covid 19,” tambah Leonardus
Korban yang mendapat serangan dari kedua pelaku ini terluka di bagian kepala, terjatuh, lalu pingsan.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit RKZ untuk mendapatkan perawatan.
Tidak perlu menunggu waktu lama, polisi lantas mengamankan kedua pelaku yakni, Budi Hidayat Ohairat (24), warga Jalan Peltu Sujono, Ciptomulyo, Sukun, Kota Malang, dan Muhammad Naufal Hafiz (21), warga Janti Barat, Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang, pada Jumat (29/1).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Ir)










