Jam Buka Cafe dan RM di Kobar Dibatasi hingga Pukul 21.00

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Daerah (Pemkab) Kotawaringin Barat melalui Dinas Pariwisata (Dispar) kembali mengeluarkan surat edaran yang membatasi jam operasional unit usaha bagi pengunjung yang makan di tempat (dine in) hingga pukul 21.00 WIB.

Langkah ini diambil Pemkab Kobar untuk menyelaraskan satu kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Kotawaringin Barat (Kobar) berdasarkan surat edaran Bupati no 451/ 526/PEM 2020 Tentang protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Corona atau Covid 19 di Kobar.

Kepala Dinas Pariwisata Kobar Wahyudi, menyatakan, sesuai arahan Satgas Covid-19 Kotawaringin Barat merujuk kepada surat edaran tersebut untuk dilakukan sinkronisasi kebijakan agar Kabar bisa meminalisir penyebaran Covid 19.

“Pertimbangannya untuk menekan laju positif Covid-19 wilayah Kobar agar ada keselarasan kebijakan penanganan Covid-19. Diharapkan dalam beberapa hari ke depan Corona bisa berkurangi,” ujarnya, Selasa (22/12/2020).

Dalam surat edaran tertanggal 21 Desember 2020 tersebut, Rumah Makan/Restoran/Cafe diminta melaksanakan SOP Protokol Kesehatan Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 secara ketat meliputi:

a. Penggunaan masker, wajib untuk seluruh karyawan dan pengunjung atau konsumen

b. Penyediaan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pengunjung atau konsumen dan karyawan

c. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi pengunjung atau konsumen dan karyawan

d. Menerapkan pembatasan jarak antara sesama pengunjung atau konsumen dan karyawan serta membatasi kapasitas maksimal sebesar 50%

e. Melakukan pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan menggunakan disinfektan.

Pihaknya berharap semua pelaku usaha membantu dan mendukung Pemkab Kobar dalam melakukan edukasi, sosialisasi dan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan di lokasi usahanya masing-masing. (yusbob)