Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Jadi atau tidaknya proses belajar mengajar di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada awal Januari 2021, hingga saat ini masih belum diputuskan, Kamis (3/12/2020).
Bupati Kobar Nurhidayah, menjelaskan walaupun persiapan proses belajar mengajar secara langsung telah dilakukan, namun pelaksanaannya tetap melihat situasi dan kondisi pandemi covid-19 di Kobar.
Ada juga kebijakan sekolah meminta persetujuan dari orang tua wali murid, namun kita lihat sejauh mana orang tua wali murid setuju dan tidaknya. Sehingga, lanjut Bupati, bila orang tua atau wali siswa tidak mengizinkan maka proses belajar mengajar secara langsung juga urung dilaksanakan awal tahun 2021.
“Intinya Kabupaten Kobar tetap mengacu pada keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI yang menyebutkan bahwa keputusan jadi atau tidaknya proses belajar mengajar di suatu daerah tergantung keputusan dari pemerintah daerah dan tim gugus tugas penanganan covid-19 setempat,” jelas Bupati.
Selain itu, menurut Bupati, masih ada lagi yang perlu diperhatikan dalam hal memutuskan jadi atau tidaknya proses belajar mengajar secara langsung.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, khususnya yang mengatur masalah pendidikan, disebutkan bahwa proses belajar mengajar tatap muka harus melalui persetujuan orang tua atau wali siswa,” jelas Bupati.
Bila semua pihak mengharapkan segala aktivitas bisa kembali berjalan normal, ayo kita bersama berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19 yang belakangan ini angka penderitanya kembali melonjak.
“Caranya, selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman,” jelas Bupati. (yusbob)