
Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat, Fitriyana, mengingatkan masyarakat yang berencana mudik Natal dan Tahun Baru untuk mematuhi anjuran pemerintah, salah satunya keterangan surat Rapid Test, Rabu (16/12/2020).
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat, Fitriyana, mengingatkan masyarakat yang berencana mudik Natal dan Tahun Baru untuk mematuhi anjuran pemerintah, salah satunya keterangan surat Rapid Test, Rabu (16/12/2020).
Anjuran itu berkenaan dengan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang tengah mewabah di Kotawaringin Barat, yang saat ini terus menunjukkan peningkatan.
Fitriyana mengatakan, untuk warga yang ingin mudik diwajibkan memiliki surat rapid test dengan hasil non reaktif, baik yang menggunakan moda transportasi laut maupun udara.
Untuk mendapatkan surat rapit test itu harus melalui pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan yang kompeten, setelah memiliki surat rapid test non reaktif, calon penumpang juga wajib memiliki tiket dan menerapkan protokol kesehatan ketat (prokes), kata Fitriyana
“Kita wajibkan penumpang memiliki surat rapid test, dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan yang pasti jangan sampai berkerumun atau bergerombol,” ucap Fitriyana.
Guna menghindari tumpukan calon penumpang, dan memastikan penumpang memetauhi prokes, pihaknya akan membentuk posko gabungan bersama dengan instansi terkait dalam waktu dekat ini, pungkasnya. (yusbob)









