
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Salah satu upaya Polri mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yaitu dengan melakukan secara rutin imbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan, seperti halnya yang dilakukan oleh Aipda Wahyudiono dan Bripka I Ketut Karsa anggota Polsek Pulau Petak Polres Kapuas Polda Kalteng.
Aipda Wahyudiono dan Bripka I Ketut melakukan imbauan cegah karhutla kepada masyarakat di wilayah Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas, Kalteng, Sabtu (10/10/2020) siang.
“Imbauan dan sosialisasi karhutla ini kami lakukan dengan harapan warga dapat memahami, memedomani dan melaksanakan serta mengetahui bahaya dan konsekuensinya dari pembakaran hutan dan lahan,” jelas Wahyudiono.
Di tempat terpisah, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, S.H. mengatakan, pihaknya rutin melakukan sosialisasi bahaya karhutla kepada masyarakat.
“Kesadaran masyarakat harus kita tingkatkan dengan rutin memberikan imbauan maupun sosialisasi. Masyarakat harus menaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nur Rokhim. (ver)









