
Kapolres Banjar, AKBP., Melda Yanny, S.I.K., M.H., saat kegiatan konferensi pers, Jum'at (30/10).
Kotawaringin News, Polres Banjar Polda Jabar – W A (46 tahun) pelaku pencabulan dan asusila terhadap perempuan dibawah umur, akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar.
Tersangka W A (46 tahun) telah berhasil diamankan oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, di rumahnya masih wilayah Banjar.
“Pelaku dapat ditangkap berawal dari laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan mengarah kepada identitas tersangka,”ungkap Kapolres Banjar, AKBP., Melda Yanny, S.I.K., M.H., saat kegiatan konferensi pers, Jum’at (30/10).
Menurut Kapolres Banjar, Pelaku WA melakukan aksinya pada Tanggal 21 Oktober 2020 lalu, di rumah kontrakan Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar, Jawa Barat.
“pelaku WA melakukan aksinya dengan cara menjanjikan korban L.F 16 tahun memberikan 1 buah HP apabila mau melakukan persetubuhan dan melakukan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonwsia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar) (IR)










