
Kotawaringin News, Polres Lamandau- Operasi Satgas Yustisi Kabupaten Lamandau terus menggelar razia penindakan Pendisiplinan Protokol kesehatan Covid 19 dan sosialisasi Pergub 73 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Gakkum Prokes dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
kaukl Siaga Polres Lamandau Iptu Agung Budi Santoso S.H. dan Ipda Karno yang mana Yang mana pada hari ini memimpin personil gabungan TNI, POLRI, SATPOLDAM, KOMINFO, DISHUB, BPBD DAN BKD dalam razia di Simpang Jalan Batu Batanggui, Kota Nanga Bulik, Lamandau, Kalteng, Senin (12/10/2020) pagi.
“Masyarakat yang tidak menggunakan masker Sebanyak 21 orang yang mana 19 orang di kenakan sanksi denda Sebesar RP 50.000 ( Lima puluh Ribu Rupiah) dengan total Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 orang Di kenakan sanksi hukuman menyapu dan membersihkan sampah di sekitar Jalan batu batanggui,” ucap Iptu agung.
Di jelaskan Iptu Agung, Razia ini dalam rangka penindakan Yustisi kepada masyarakat terkait Pergup 73 Tahun 2020 Serta memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat yang melanggar tentang pola hidup dengan kebiasaan baru atau new normal di tengah wabah virus Corona, di mana masyarakat tetap diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, bersih diri dan lingkungan, tidak berjabat tangan, jaga jarak, jauhi kerumunan, mengkonsumsi vitamin/makan makanan bergizi, melakukan olah raga mandiri dan berjemur di bawah sinar matahari pagi untuk tingkatkan daya tahan tubuh/imun tubuh. (dbm)










