
Kotawaringin News, Polres Lamandau- Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19, Dilakukan Rapit Test tahanan titipan kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lamandau, Polda Kalteng oleh kejari Lamandau dan Dinkes Lamandau, Senin (28/9/2020) pagi.
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun H.P., S.I.K., M.H., mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo M.Hum, M.Si, MM mengatakan, rapid test kepada tahanan tersebut sebagai upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan Polres Lamandau dan persyaratan tahanan yang akan di limpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Sebanyak 15 orang tahanan di lakukan pemeriksaan Rapid test yang di laksanakan oleh tenaga medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau,” Ucapnya.
Kapolres menjelaskan, dari 15 orang yang mengikuti rapid test, tidak ada tahanan yang reaktif COVID-19 atau seluruhnya hasil pemeriksaannya dinyatakan negatif,akan tetapi dirinya tetap menghimbau agar para tahanan tetap Menjaga Kebersihan, serta Personel Sattahti akan melakukan penyemprotan Disinfektan secara rutin di ruang tahanan. (dbm)










