
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Piket Polsek Kapuas Kuala jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng rutin melaksanakan sosialisasi tentang larangan melakukan pertambangan secara liar atau illegal mining kepada masyarakat.
Sosialisasi kali ini dilaksanakan oleh Bripka Jali di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, Kalteng, Jumat (2/4/2021) siang.
Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono mengatakan sosialisasi yang dilakukan jajaran Polsek Kapuas Kuala terkait dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu baru, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdangangan bahan kimia sianida, Undang -undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.
“Dengan menggunakan spanduk, kami terus mensosialisasikan pencegahan illegal mining dan kami berharap masyarakat mengetahui dan memahami dampak dan akibat dari illegal mining, serta mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku Illegal Mining,” ucapnya.
Di kesempatan tersebut, anggota Polsek Kapuas Kuala juga menyampaikan imbauan penerapan protokol kesehatan demi pencegahan Covid-19.
“Penerapan Protokol kesehatan terus kami gaungkan, agar masyarakat semakin sadar pentingny memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk menghentikan Covid-19 yang masih menjadi pandemi saat ini,” terang Kapolsek. (ver)










