
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Kuala – Polres Kapuas – 2 (dua) orang personel Polsek Kapuas Kuala AIPDA SUBANRIYO dan BRIPKA LUKMAN DAMANIK telah melaksanakan sosialisasi dan pemasangan sticker MAKLUMAT KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH Nomor : OI/II/2021 tentang SANSI PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN. Selasa (30/3/2021) Skj. 09.00 wib.
Giat sosialisasi dan pemasangan sticker MAKLUMAT KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH tersebut dilaksanakan ditempel d Pertokoan.
Maksud dan tujuannya dilaksanakan kegiatan tersebut petugas menyampaikan himbauan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” Diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.










