
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Murung – Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas murung melaksanakan sosialisasi dan pemasangan selebaran berisikan MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG Nomor : Mak/01/II/2021 tentang SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN bertempat di kompleks pasar palingkau lama Rt 04 Kec. Kapuas murung Kab. Kapuas Prov. Kal-teng.Jumat (26/3/2021) Skj.09.00 Wib.
Adapun penyampaian dalam kegiatan tersebut agar seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan / perkebunan / pertanian, dilarang membuka lahan / land clearing dengan cara membakar.
Apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, POLRI maupun TNI untuk dilakukan upaya pemadaman secara bersama-sama dan pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat.
Kapolsek Kapuas Murung IPTU SITI RABIYATUL. A. S.H. M.M.mengimbau kepada warga masyarakat kec.kapuas murung,agar tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara di bakar,melainkan dengan cara bergotong royong dalam melakukan pembersihan lahan.Ucapnya.(dk)










