
Kotawaringin News, Polsek Timpah – Polres Kapuas – Dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dgn Spanduk dan ttg Sangsi dan Pidana oleh Polsek Timpah di Kecamatan Timpah. Sabtu (3/3/2021) Skj. 09.00 wib.
Adapun dasar yang si sosialisasikan yaitu tentang UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida,UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.
Dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.
Adapun Lokasi kegiatan tersebut di Wilayah Hukum Polsek Timpah dan pelaksana kegiatan Personil Polsek Timpah BRIPKA AGUS SUNARYO
Sasaran kegiatan sosialisasi Ilegal Mining adalah Para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng.










