
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Timur – Polres Kapuas -AIPTU HADI. J. dan BRIPTU ARIF. I. S .melaksanakan giat sosialisasi dan pemasangan Maklumat Kapolres Kapuas tentang Kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid 19 di pemukiman dan pertokoan milik warga di Desa Anjir Serapat Barat dan Desa Anjir Mambulau Barat Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas.Sabtu (27/3/2021) Skj.09.15 wib.
Dalam kesempatan tersebut anggota Polsek menyampaikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi himbauan pemerintah untuk memutus penyebaran wabah covid-19 dengan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 5 M menggunakan masker , rajin cuci tangan dengan air mengalir , menghindari kerumunan, membatasi mobilisasi / aktifitas, dan menjaga jarak.
Kapolsek Kapuas Timur IPTU EKO SUTRISNO, S.H., M.M.mengimbau kepada warga masyarakat agar selalu mematuhi dan melaksanakan prokes covid 19 dalam kehidupan sehari hari,dengan menerapkan 5M yaitu,menggunakan masker,mencuci tangan,menjaga jarak,menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas guna mencegah penularan covid 19 di wilayah kec.kapuas timur.ucapnya.(dk)










