
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Kapuas Timur – Bertempat di Pasar Mingguan Hari jumat Jl. Trans Kalimantan Km 6 desa Anjir Mambulau Timur Kec. Kapuas Timur telah dilaksanakan giat Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Jumat (26/2/2021) Skj. 09.00 wib.
Kegiatan Operasi Yustisi di ikuti oleh Anggota Polsek Kapuas Timur IPTU SITI RABIYATUL.A ,S.H,M.M beserta personil polsek kapuas timur.
Kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kapuas Timur.
Maksud dan tujuan kegiatan Operasi yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Jumlah total pelanggaran yang ditindak sebanyak 1 Pelanggar,Tdk gunakan masker 1 Orang,Kerumunan/tdk jaga jarak Nihil, Sangsi yang diberikan Administrasi Nihil, Teguran 1 Orang. (DK)







