
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Personel Polsek Mantangai jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Aipda Alfrid Gunawan melakukan sosialisasi dan pemasangan selebaran Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Jumat (26/2/2021) siang.
Dijelaskan oleh Aipda Alfrid bahwa sosialisasi Maklumat ini diberikan kepada masyarakat di Desa Mantangai Hilir Rt 04 Kec. Mantangai Kab. Kapuas, Kalteng.
“Dalam sosialisasi tadi, disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di bidang kehutanan/perkebunan/pertanian, bahwa dilarang membuka lahan dengan cara membakar,” jelas Alfrid.
“Kami pun menyampaikan kepada masyarakat apabila menemukan titik api di lokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, POLRI maupun TNI untuk dilakukan upaya pemadaman secara bersama-sama,” ungkapnya lebih lanjut.
Disampaikan pula bahwa terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kec. Mantangai,” harap Alfrid. (ver)







