GENCARKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLRI TENTANG KEPATUHAN TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN PILKADA 2020 INI YANG DILAKUKAN POLSEK AWANG

banner 468x60

Kotawaringin News,  Polres Bartim — Dalam Mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kalteng Thn 2020. Polsek Awang, Jajaran Polres Barito Timur ( Polres Bartim ), Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) melaksanakan Sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada 2020 Kalteng 2020 di Ds. Hayaping, Kec. Awang, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah. Selasa (22/09/2020).

Maklumat Kapolri yang disosialisasikab adalah Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

banner 336x280

Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh S Herlambang,S.I.K.,M.H melalui p.s Paur Humas Polres Bartim Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Jarot Iswahyudi,S.E menjelaskan “bahwa dengan disosialisasikan dan ditempelkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,”

Menurut p.s Paur Humas Polres Bartim dengan disosialisaikan dan ditempelkan agar masyarakat mengerti tentang maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona.

“Masyarakat khusus.nya warga Barito Timur agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri mensosialisakan dan menempel Maklumat, kapolri tersebut” ujarnya.

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;
1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(ji/den/K3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *