
Kotawaringin News, Polres Murung Raya – Personil Sat Sabhara Polres Mura Bersama Satpol PP dan Dinkes kembali gelar Operasi Yustisi Covid-19 atas dasar instruksi presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegahan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sehingga terbitnya Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan di Mura. (Covid-19) di Kab. Mura.
Kegiatan kali ini operasi dilaksanakan di Jl. Sengaji Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Rabu (07/10/2020) pagi.
Operasi kali ini di pimpin oleh Kasat Sabhara Polres Mura Iptu Paruhum Sulaiman.
Bagi yang melanggar diberikan sanksi menyapu jalan sehingga pelanggar sadar diri dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggarannya.
“Hukuman bagi warga yang terjaring dalam operasi yang melanggar peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa menyapu jalan agar menimbulkan efek jera,” jelas Iptu Paruhum.
“Dilaksankannya Operasi Yustisi ini diharapan dapat menumbuhkan kesadaran warga didalam penerapan protokol kesehatan semakin meningkat sehingga penularan Covid-19 teratasi” tutupnya. (van)









