
Kotawaringin News, Polresta Palangka Raya – Kepolisian Sektor Bukit Batu Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah menggelar Operasi Yustisi di bilangan Jalan Tjilik Riwut Km 45 simpang Manuhing Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya Provinsi, Rabu (23/09/2020) Pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari 4 Anggota TNI dari Koramil 1016-2 Bukit Batu, 5 Anggota Satpol PP dan 2 Anggota Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya.
Kapolsek Bukit Batu Iptu Muludin, S.Sos yang turut hadir di lokasi menjelas, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya No 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) bagi masyarakat Kota Palangka Raya.
“Sejumlah warga yang melanggar Prokes yakni tidak memakai masker saat melintas, kita berikan tindakan berupa teguran administratif,” pungkasnya. (bib/den/K3)










