Gadis 15 Tahun Hamil 7 Bulan Setelah Disetubuhi Sang Pacar

banner 468x60

Bayu Harisma

Kotawaringin News, Lamandau – Dariah (35) warga Desa Bina Bakti Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau datang ke SPKT Polres setempat melaporkan kejadian persetubuhan terhadap gadis dibawah umur berinisial SK (15) warga desa Bina bakti Kecamatan Sematu Jaya hingga hamil 7 bulan yang digauli oleh sang pacar, MH (25).

banner 336x280

MH (25) Warga Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau telah diamanakan oleh Polres Lamandau karena bersalah melakukan tindakan persetubuhan di wilayah perkebunan sawit hingga hamil 7 bulan setelah dibujuk rayu dengan janji menikahi korban SK yang masih dibawah umur.

Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna melalui Kasat Reskrim IPTU Angga Yuli Hermanto membenarkan, saat ini pelaku sudah diperiksa dan diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukannya.

“Awalnya korban menolak diajak berhubungan intim. Setelah dijanjikan akan bertanggungjawab, akhirnya korban bersedia melakukannya untuk melayani nafsu bejat pelaku yang merupakan pacarnya sendiri,” jelas IPTU Angga.

Kronologisnya, kata dia, pelapor mendapat telepon dari sang adik, bahwa anaknya telah hamil 7 bulan. Keesokan harinya, pelapor pulang dari tempat kerja di sebuah perkebunan kelapa sawit. Sampai dirumah pelapor langsung menanyakan kepada korban tentang berita kehamilan anaknya.

Setelah ditanya, lanjut dia, korban mengaku hamil. Kemudian korban dibawa ketukang pijat yang ada di desa Purwareja. Dan tukang pijat menyampaikan bahwa korban positif hamil sudah berumur 7 bulan. Atas kejadian itu pelapor menuju rumah terlapor untuk menanyakan tentang kehamilan anaknya. Dan pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku pacaran dengan korban sejak berumur 15 tahun. Sebelum kejadian, awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan menuju kebun sawit. “Setelah itu pelaku mengajak korban bersetubuh dengan kalimat sunah rasul. Awalnya korban menolak tidak mau karena takut ketahuan, namun pelaku berjanji akan menikahi apabila hamil, maka korban menerima ajakan jahat pelaku.”

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah menganti UUD nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegas Kasat Reskrim.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *