Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kementerian Kesehatan menegaskan, sampai sekarang sertifikat vaksinasi tidak bisa menjadi syarat bagi individu untuk melakukan suatu perjalanan.
Menurut Anggota DPRD Kotawaringin Barat Erry Eryansyah, Pemerintah diminta tegas menyatakan apakah individu yang telah divaksin Covid-19, perlu atau tidak melakukan Swab Antigen bagi syarat perjalanan, Rabu (17/2/2021).
Menurutnya masih banyak pertanyaan masyarakat mengenai apakah swab antigen sebagai syarat perjalanan bakal diperlukan bagi individu yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19,
Masih terdapat beragam komentar dengan berbagai argumentasi dari berbagai pihak yang menyatakan masih perlu atau tidak, kata Erry Eryansyah.
Anggota Komisi A DPRD Kobar ini mengatakan tentunya diperlukan ketegasan dari pihak terkait untuk menyatakan hak tersebut perlu atau tidaknya, ucap Erry Eryansyah.
“Diperlukannya swab antigen bagi individu yang sudah mendapatkan vaksin tentunya tergantung dari daerah tujuan atau asalnya.
Bisa saja di suatu daerah swab antigen tidak diperlukan bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dan hanya memperlihatkan sertifikat vaksinasi, namun ada juga yang tidak. Jadi lebih kepada kebijakan masing-masing daerah,” jelas Erry Eryansyah.
“Karena itulah diperlukan adanya ketegasan dari pemerintah untuk menyatakan bahwa swab antigen diperlukan atau tidak bagi yang telah divaksin. Sehingga masyarakat bisa mendaoatkan informasi yang pasti,” jelas Erry Eryansyah.
Lanjut Erry Eryansyah, bila mengambil contoh lain yaitu individu yang pernah terinfeksi covid-19 tidak perlu divaksinasi, ternyata dari informasi terbaru individu tersebut juga wajib divaksin, dan ini perlu penjelasan dari Pemerintah Daerah.
“Karena dari informasi yang saya dapatkan, imunitas tubuh terhadap virus covid-19 bagi individu yang telah terinfeksi hanya berkisar sekitar 3 bulanan, atas dasar itulah otomatis individu tersebut masih membutuhkan vaksin,” Pungkasnya. (yusbob)