
Bupati Nurhidayah saat di wawancara awak media usai Rapat Paripurna di gedung DPRD Kobar terkair tambang emas ilegal.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Persoalan tambang emas ilegal dengan beredarnya video di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang menyebutkan adanya aktivitas warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan kegiatan penambangan emas di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta), bukan wewenang Pemkab Kobar tapi wewenang Provinsi Kalteng.
Dalam hal ini Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah mengaku menunggu arahan dari penegak hukum dan pihak provinsi mengenai permasalah ini, Rabu (17/2/2021).
Dalam video berdurasi 1 menit 47 detik disebutkan bahwa lokasi video tersebut diambil di Desa Sambi. Dari gambar tersebut memperlihatkan hasil tambang yang sudah dimasukkan dalam tumpukan karung.
“Kewenangan bukan di Pemda. Itu kan Provinsi. Nanti berdasarkan penelitian baik berwajib dan kementerian dan jajaran lain,” ujar Nurhidayah usai Rapat Paripurna di gedung DPRD Kobar.
Meskipun ada di wilayah Kobar, kawasan ini ranah provinsi bukan merupakan kewenangan Pemkab. Sebagai bupati, Nurhidayah menunggu arah kebijakan mengenai masalah itu.
Kegiatan aktivitas masyarakat terutama di sektor pertambangan, kita serahkan kepada yang berwenang dalam hal ini kepolisian, karena kita sudah jelas bahwa semua itu kan ada aturannya, kata Nurhidayah.
Untuk saat ini masih ranah Provinsi, kita serahkan ke provinsi. Kami menunggu arahan kebijakan. Itu yang akan disampaikan ke masyarakat,” pungkas Nurhidayah.
Masalah tambang emas ilegal di desa Sambi menjadi sorotan setelah Korban tambang emas di Pangkut yang menewaskan 10 orang warga Jawa Barat.
Penambangan emas ilegal di desa Sambi telah terjadi sejak puluhan tahun. sebuy seorang seorang warga mengatakan praktik ini berlangsung lama. (yusbob)









