Enam PNS Lamandau Dipecat

banner 468x60

Bayu Harisma

Kotawaringin News, Lamandau – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk memberantas korupsi cukup tinggi. Betapa? Setidaknya ada tiga pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Berjuluk Bumi Bahaum Bakuba ini yang dipecat karena terjerat kasus tindak pidana korupsi.

banner 336x280

Menurut Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto, korupsi sangat berbahaya bagi kelangsungan pemerintahan. Karena itu, Pemkab Lamandau berkomitmen untuk memberantas korupsi. Apalagi, terjadi di tubuh pemerintahan. Tentu, lanjut dia, Pemkab Lamandau akan memberikan sanksi yang tegas bagi setiap ASN yang terjerat kasus korupsi. “Berdasarkan putusan tipikor, tiga PNS itu terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi. Kami tidak segan-segan untuk memecatnya.”

Tindak pidana korupsi, kata Riko, merupakan pelanggaran yang berat jika dilakukan oleh PNS. Berdasar PP 53 Tahun 2018 tentang Disiplin Pegawai, sanksi terberatnya adalah pemecatan. Surat pemecatan untuk tiga PNS yang terjerat kasus korupsi itu, dikeluarkan Pemkab Lamandau paling lambat akhir Desember 2018.”Ada tiga yang terjerat kasus tipikor. Pak Badaging, Bu Sri Purwanti dan pak Hamlianur.”

Dia meminta, setiap PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Lamandau untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Selain bakal terkena sanksi pidana, PNS yang terjerat tipikor dipastikan dipecat.

Tiga Lainnya
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lamandau, Marinus Apau memgatakan, tak hanya PNS yang terjerat tindak pidana korupsi, Pemkab Lamandau juga memecat tiga PNS lainnya yang tidak disiplin dalam bekerja. “Ada tiga lagi. Yang ini karena sering bolos kerja. Jadi jumlah semuanya ada 6 PNS yang menerima pemecatan.”

Menurut Apau, keputusan untuk memecat enam PNS itu sudah melalui tahapan. Untuk tiga PNS tipikor, keputusan pemecatan dikeluarkan setelah mereka diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Sedangkan, tiga PNS lainnya, didasarkan pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. “Di PP itu kan sudah jelas sanksinya. Jika bolosnya sudah melebihi batas, tentu dimasukan ke dalam sanksi berat. Sanksi berat adalah pemecatan.”

Namun, kata dia, tiga PNS selain yang terjerat tipikor masih bisa melakukan banding. Artinya, keputusan pemberian sanksi berat itu belum inkrach. “15 hari diberi waktu untuk banding terhadap keputusan itu. Tapi kalau melebihi dari 15 hari, ya tentu jadi incrach atau berkekuatan hukum tetap.”

banner 336x280