
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Melaksanakan Apel Deklarasi Secara Serentak Di wilayah Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin 26 April 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan Dalam rangka mendukung Peniadan Mudik Hari Raya Idul fitri 1442 H, yang mana apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, di Halaman Makopolres Kobar.
Dalam sambutan Kapolda Kalteng melalui Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, bahwa Apel ini merupakan upaya Polda Kalteng dalam mendukung dan melaksanakan anjuran pemerintah terkait larangan Mudik Hari raya Idul Fitri 1442 H.
“Kegiatan ini merupakan upaya kita bersama dalam mendukung dan melaksanakan Anjuran pemerintah, yakni terkait larangan Mudik Hari raya Idul Fitri 1442 h, guna untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah,” ucap AKBP Devy Firmansyah.
AKBP Devy Firmansyah juga menjelaskan, bahwa pada masa di bulan suci Ramadhan serta mendekati Pelaksanaan Hari raya Idul Fitri 1442 H ini, terdapat beberapa peluang peningkatan mobilitas masyarakat baik dari kegiatan keagamaan maupun kegiatan pariwisata yang dapat berpotensi laju penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu Orang nomer Satu di Polres Kobar ini, mengajak seluruh jajaran serta instansi terkait untuk bersinergi bersama TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Kobar, dalam berupaya memberikan himbauan larangan Mudik kepada Masyarakat, guna untuk pencegahan dan penularan Covid-19, selain itu pihak nya juga melakukan pemasangan Spanduk terkait Larangan Mudik Hari raya Idul Fitri 1442 h. (Risa)









