
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menegaskan larangan mudik Idul Fitri 1442 H berlaku untuk semua wilayah, termasuk masuk Kotawaringin Barat, Senin (26/4/2021).
Usai apel Deklarasi dalam rangka mendukung peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, kita hanya menyikapi surat edaran Gubernur tentang larang mudik, dan ini berlaku antar Kabupaten, salah satunya Kotawaringin Barat.
Lanjut Kapolres, karena kita diperintahkan untuk menerapkan penyekatan pos, salah satunya di simpang Amin Jaya artinya kita mengantisipasi yang dari Kotawaringin timur dengan Seruyan.

Kemudian untuk di Kotawaringin lama mengantisipasi yang dari Manis Mata, Lamandau dan Sukamara kemudian nanti ada beberapa pos penyekatan yang lain lagi, terang AKBP Devy Firmansyah.
Kapolres juga mengatakan jika memang kedapatan berusaha mudik, masyarakat akan diarahkan untuk putar balik.
Namun ia mengatakan, ada beberapa pengecualian yang diperbolehkan untuk tetap lewat saat pelarangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021 mendatang.
“Jika ada masyarakat yang tertangkap mudik, maka sesuai peraturan dan hasil rakor yang disampaikan pusat akan diarahkan putar balik, meskipun antar kabupaten di dalam Kalteng,” sebut Kapolres.
Unsur yang diperbolehkan tersebut adalah mereka yang memiliki keperluan khusus atau mendesak. Misalnya seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, atau pelayanan distribusi logistik, terang Kapolres AKBP Devy Firmansyah.
Ia menegaskan jika tidak memenuhi syarat yang diperbolehkan tersebut masyarakat tidak diperbolehkan melintasi perbatasan dan harus kembali.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotawaringin Barat agar bisa menahan diri dan menaati arahan pemerintah pusat untuk tidak mudik lebaran,” pungkas AKBP Devy Firmansyah. (Yusbob)







