
Ketua DPRD Lamandau, H Tommy Hermal Ibrahim tengah menandatangani persetujuan bersama antara pihak Legislatif dengan pihak Eksekutif mengenai Ranperda RPJMD tahun 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna yang dilaksanakan Senin (25/2/2019).
Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – Setelah melewati pembahasan yang cukup panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamandau tahun 2018-2023 akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamandau.
Disetujuinya Ranperda RPJMD tahun 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak Legislatif dengan pihak Eksekutif dalam sidang paripurna yang dilaksanakan Senin (25/2/2019).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Lamandau, H Tommy Hermal Ibrahim, dua orang Wakil Ketua DPRD Lamandau, Budi Rahmat dan Martinus Maka serta Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana.
Sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan bersama, sekretaris rapat gabungan, HM Gujaliansyah, terlebih dahulu membacakan hasil rapat gabungan eksekutif-legislatif terkait Ranperda RPJMD tahun 2018-2023.
“Intinya, Ranperda RPJMD Kabupaten Lamandau tahun 2018-2023 dapat kita setujui. Namun untuk pembangunan bidang ketenagalistrikkan, kita sarankan tidak dimasukan ke dalam RPJMD. Mengingat kewenangan terkait ketenagalistrikkan sudah tidak lagi berada di pemerintah Kabupaten,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut dia, DPRD tetap menyarankan agar Pemkab Lamandau tetap dapat memfasilitasi usulan pembangunan bidang ketenagalistrikkan, baik kepada pemerintah Propinsi Kalteng maupun Pemerintah Pusat.
Sementara, dalam kesempatannya, Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh anggota DPRD dalam pembahasan RPJMD Kabupaten Lamandau tahun 2018-2023.
“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lamandau yang telah bekerja keras hingga selesainya pembahasan Ranperda RPJMD ini,” ungkapnya.
Sebagaimana kita ketahui bersama, lanjut dia, RPJMD sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah untuk 5 tahun kedepan dengan aspek substansi materi yang terkandung dalam RPJMD bermula dari identifikasi permasalahan pembangunan dan perumusan isu-isu strategis yang dirumuskan ke dalam visi dan misi pemerintah daerah Kabupaten Lamandau untuk dicapai 5 tahun kedepan.
“Karenanya, agar pelaksanaan RPJMD ini lebih efektif dan terarah, maka pelaksanaan kebijakan umum dan program telah diatur prioritas berdasarkan waktu pelaksanaannya,” ujarnya.
Demikian pula, lebih jauh dikatakan dia, target pencapaian kinerja dari masing-masing sasaran dan bidang urusan pemerintahan serta perangkat daerah penanggung jawab juga telah ditentukan dan diharapkan capaiannya sesuai target.
Hendra juga menyebut, setelah dilakukan penandatanganan persetujuan bersama tersebut, maka Ranperda RPJMD Kabupaten Lamandau tahun 2018 2023 akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk dilakukan evaluasi.
“Pada saatnya nanti, setelah kita menerima keputusan Gubernur Kalteng tentang hasil evaluasi atas Ranperda RPJMD Kabupaten Lamandau tahun 2018-2023, kita akan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur tersebut,” tukasnya.