
Foto: RDP sengketa lahan di Gedung Paripurna DPRD Seruyan, Kuala Pembuang. (Yasir)
Kotawaringin News, Seruyan – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebut mereka siap mengawal aspirasi rakyat yang bersengketa dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Baratama Putra Perkasa (BPP).
Diketahui bersama, puluhan warga dari Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir dan Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur terlibat dalam sengketa atas lahan sejumlah 15.000 hektar yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT BPP mendatangi Gedung DPRD Seruyan dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sejumlah masyarakat yang tergabung dari Kelompok Tani (Poktan) Desa Pematang Panjang mengklaim bahwa PT BPP keliru memberikan tali asih kepada Poktan Desa Pematang Limau, karena tumpang tindih lahan. Sementara itu, Poktan Desa Pematang Limau menyebutkan bahwa Poktan Desa Pematang Panjang hanya bisa melayangkan tuduhan tanpa bukti yang kuat atas lahan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo selaku pimpinan RDP menjelaskan, bahwa tugas dan fungsi lembaga perwakilan rakyat hanya memfasilitasi serta menjadi penengah dalam atas masalah yang dialami masyarakat.
“Oleh karena itu, kami akan mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak yang bersengketa, baik dari masyarakat maupun dari PBS yang bersangkutan untuk menjelaskan dengan baik dan sebenar-benarnya,” katanya, Selasa (30/5).
Dirinya berharap, RDP tersebut berjalan dengan baik dan kondusif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena pada jalannya RDP tersebut sempat terjadi adu mulut antara masing-masing Poktan. (Ys)







