Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Wakil Ketua 1 DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) dari fraksi PDIP, Mulyadin menegaskan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat merupakan kebutuhan berupa hukum.
Mulyadin mengatakan kebutuhan ini semakin meningkat jika ditinjau dari lingkupnya yang sangat luas, katanya saat di konfirmasi beberapa waktu yang lalu, di ruang kerjanya, Sabtu (18/12/2021).
“Ini disebabkan oleh adanya keinginan untuk menjawab banyaknya persoalan khususnya yang berkaitan dengan perubahan masyarakat, di samping itu juga merupakan perangkat yang diperlukan di era globalisasi,” katanya.
Mereka mendukung dibentuknya Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat karena merupakan hak dasar.
“Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat harus bermakna sebagai suatu pemenuhan hak dasar bagi masyarakat serta merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah. Hak dasar adalah hak-hak masyarakat umum,” ucapnya.
Dijelaskan, keperluan peningkatan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan lajunya tingkat perubahan dan perkembangan pembangunan merupakan hal yang wajar dan tidak diabaikan.
Oleh karena itu diperlukan regulasi komprehensif untuk memenuhi keperluan tersebut. Pemkab Kobar telah menyikapi secara bijak dalam memenuhi harapan masyarakat dibidang pelayanan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Selain itu peraturan daerah ini juga merupakan acuan, landasan hukum serta kepastian hukum dan agar pelaksanaannya lebih baik, efisien dan efektif.
Untuk memenuhi hak-hak dasar tersebut, maka pemerintah membentuk berbagai peraturan daerah di antaranya yang berkenaan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terang Mulyadin.
Dalam penyusunan peraturan daerah, khususnya mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang menjadi landasan dalam perumusannya adalah kenyataan dan kondisi masyarakat dalam kaitannya dengan aspek sosial kemasyarakatan, tukasnya. (Yusbob)