
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2021.
Sosialisasi tersebut tentang penerapan Alokasi anggaran kabupaten berbasis lingkungan hidup dan kehutanan (Paklik) dan sosialisasi areal berhutan di luar Kawasan hutan di Kotawaringin Barat.
Dalam hal ini Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kobar Syahyani mengatakan, Kegiatan ini di laksanakan dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Bupati nomor 19 Tahun 2021 tentang penerapan akuntansi anggaran Kabupaten berbasis lingkungan hidup dan kehutanan.
“Jadi kegiatan ini kita laksanakan untuk mensosialisasikan tentang penerapan akuntansi anggaran Kabupaten berbasis lingkungan hidup dan kehutanan, sebagaimana yang di sebutkan di Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021,” ucap Syahyani, Selasa 2 November 2021.
Kegiatan Sosialisasi ini di lakukan untuk 6 Kecamatan se-kabupaten Kobar, dan di ikuti oleh para Lurah, Kepala Desa, sekretaris dan perangkat desa ataupun Kelurahan.
Syahyani juga menambahkan, dalam kegiatan ini juga ada beberapa narasumber dari organisasi perangkat daerah yang terkait di antaranya adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR yang berkaitan dengan tata ruang, Dinas Pariwisata serta Dinas yang terkait lainnya.
“Mengapa Kami menghadirkan beberapa narasumber dari dinas terkait, karena berbicara soal lingkungan hidup tentu DLH ini tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus melibatkan semua stakeholder mulai dari tingkat Desa sampai dengan tingkat kabupaten bahkan sampai nasional,” jelasnya. (Risa)









