Kotawaringin News, Lamandau – Manajemen PT Pilar Wanapersada memilih untuk tidak membuka suara terhadap polemik dugaan perambahan kawasan hutan produksi dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Seperti diketahui, di Tahun 2012, terbitlah Peraturan Meteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 44/Menhut-II/2012 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan serta Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 529/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/KPTS/UM/10/1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat 1 Kalimantan Tengah Seluas 15,3 Juta Hektare sebagai Kawasan Hutan. Dalam prosesnya, sebagian lahan HGU perusahaan dibawah bendera PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSN Group) tersebut masuk ke dalam tanah kawasan hutan negara.
Meski beberapa kali telah bertemu untuk konfirmasi, manajemen perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit tersebut enggan mengeluarkan pernyataan resmi untuk mengklarifikasi dugaan perambahan kawasan hutan produksi. Manajemen PT Pilar Wanapersada pun enggan terbuka soal luasan Hutan Produksi yang telah digarap pasca terbitnya Peraturan Meteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 44/Menhut-II/2012 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan serta Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 529/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/KPTS/UM/10/1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat 1 Kalimantan Tengah Seluas 15,3 Juta Hektare sebagai Kawasan Hutan.
Baca juga : PT Pilar Wanapersada Diduga Beraktivitas Usaha di Kawasan Hutan Produksi
“Kalau sebagai pernyataan resmi dari perusahaan, saya tidak berat (berani), karena di kita ada tim tersendiri jika menyangkut data ke external. Harus pernyataan dari kantor jkt (Jakarta), jika itu pernyataan resmi. Seperti kemarin yang mungkin sudah disampaikan Pak Supri (Supriyadi Jamhir, Corporate Communications Department Head DSN Group), apa yang saya sampaikan tidak bisa dianggap sebagai pernyataan resmi perusahaan (Merujuk pada pembicaraan dalam pertemuan sebelumnya sebagai upaya konfirmasi). Mohon maaf,” tulis Plantation Head PT Pilar Wanapersada, Bambang Supriyadi melalui pesan Whatsapp.
Sementara itu, Kasie Permasalahan Sengketa Pertanahan Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lamandau Joko Suseno memastikan sebagian lahan PT Pilar Wanapersada berstatus Hutan Produksi. Meski begitu, dirinya tidak bisa memastikan luasan Hutan Produksi yang telah digarap perusahaan tersebut. “Harus kita ukur ulang ke lapangan untuk memastikan titik-titik-nya.”
Dia menyatakan, seharusnya sejak terbit Permenhut 2012 tersebut, PT Pilar Wanapersada segera melakukan Tukar Menukar Kawasan Hutan. Artinya, perusahaan ini harus merubah kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi yang produktif menjadi kawasan Hutan Produksi Tetap. “Ya sejak 2012, itu lahan haram (yang masuk ke dalam Hutan Produksi). Haram untuk melakukan aktivitas usaha, HP (Hutan Produksi) kok.”