
Shoot Map lokasi PT Pilar Wanapersada di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. (Bayu Harisma)
Kotawaringin News, Lamandau – Pada Tahun 1999, PT Pilar Wanapersada mengantongi hak guna usaha (HGU) seluas 15,153 hektare. Di Tahun 2012, terbitlah Peraturan Meteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 44/Menhut-II/2012 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan serta Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 529/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/KPTS/UM/10/1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat 1 Kalimantan Tengah Seluas 15,3 Juta Hektare sebagai Kawasan Hutan.
Dalam prosesnya, sebagian lahan HGU perusahaan dibawah bendera PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSN Group) tersebut masuk ke dalam tanah kawasan hutan negara. “Mereka (PT Pilar Wanapersada) dapat HGU sekitar tahun 2000-an, ya Tahun 1999. Tahun 2012, setelah ada Permenhut itu ternyata diketahui sebagian lahan mereka masuk dalam Hutan Produksi,” ungkap Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lamandau Joko Suseno.
Menurut Joko, karena sebagian lahan PT Pilar Wanapersada berstatus Hutan Produksi, seharusnya perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu melakukan Tukar Menukar Kawasan Hutan. Artinya, perusahaan ini harus merubah kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi yang produktif menjadi kawasan Hutan Produksi Tetap. “Ya sejak 2012, itu lahan haram (yang masuk ke dalam Hutan Produksi). Haram untuk melakukan aktivitas usaha, HP (Hutan Produksi) kok.”
Joko pun tidak membatah bahwa PT Pilar Wanapersada terus melakukan aktivitas usaha di Hutan Produksi tersebut seusai diterbitkannya Peraturan Meteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 44/Menhut-II/2012 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan serta Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 529/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/KPTS/UM/10/1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat 1 Kalimantan Tengah Seluas 15,3 Juta Hektare sebagai Kawasan Hutan. “Tahu sendiri lah. Harusnya itu tidak boleh (melakukan aktivitas usaha), tapi (soal) ini coba (ditanyakan) ke Kehutanan.” (BH/K2)










