
Penandatanganan surat pernyataan setiap pengurus masjid di Lamandau agar saat melakukan ibadah di masjid tetap menjalankan protokol kesehatan.
Kotawaringin News, Lamandau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bersama dengan sejumlah lembaga dan organisasi keagamaan, Jumat (6/6/2020) melaksanakan rapat koordinasi membahas perihal pelaksanaan ibadah shalat berjamaah di masjid/mushola pada situasi pandemi corona saat ini.
Jika sebelumnya berdasarkan keputusan bersama antara Pemkab, Kemenag, MUI dan FKUB Lamandau diputuskan bahwa kegiatan peribadatan termasuk ibadah sholat berjamaah di masjid/mushola ditiadakan serta diganti dengan sholat di rumah masing-masing, dalam rapat akhirnya disepakati untuk dilonggarkan.
Hanya saja dalam melaksanakan ibadah sholat berjamaah, baik itu di masjid ataupun mushola, warga tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Hari ini kita membahas dan menyepakati kaitan pelaksanaan ibadah shalat berjamaah di masjid, baik itu shalat fardhu yang sebelumnya kita laksanakan di rumah maupun shalat jumat yang sudah selama masa pandemi Covid- 19 ini kita ganti dengan shalat dzuhur di dirumah,” ungkap Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana.
Namun demikian, Bupati Hendra yang juga sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Kabupaten Lamandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengadakan evaluasi mengikuti perkembangan situasi dan kondisi penyebaran virus corona di Bumi Bahaum Bakuba.
“Saya minta apabila nanti ada rapat evalusi bersama para pengurus rumah ibadah yang dinilai perlu, diharapkan dapat mengikutinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menambahkan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti keputusan yang telah disepakati itu dengan mengeluarkan surat secara resmi untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Kemenag Lamandau, H Hamim menyampaikan, bahwa rapat koordinasi dilaksanakan untuk menyikapi adanya surat edaran (SE) Menteri Agama (Menag) nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan keagamaan di rumah ibadah.
“Menanggapi keresahan masyarakat yang ingin melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka SE itu memberi peluang untuk melaksanakan ibadah shalat secara berjamaah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai pertimbangkan sisi keamanan dan keselamatan jamaah di masa pandemi Covid- 19,” terangnya.
Dia menekankan, merujuk pada SE Menag itu juga harus ada komitmen darivpengurus rumah ibadah untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan mengajukan surat ijin atau pernyataan untuk dapat menyelenggarakan ibadah berjamaah dengan mengikuti arahan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
“SE Menag RI tidak mengatur zona, tetapi kondisi real di lapangan apakah memungkinkan dilaksanakan pembukaan rumah ibadah atau tidak, sehingga bisa saja dalam satu daerah ada yang melaksanakan namun ada juga yang tetap dilarang, melihat perkembangan situasi dan kondisi di area lokasi rumah ibadah tersebut,” tukasnya. (BH/K2)










