
Kotawaringin News, Polres Seruyan bersama dengan Satgas Operasi Yustisi Covid-19 kembali menggelar razia gabungan kepada masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) dengan menyambangi Pasar Saik Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng, Kamis (8/10/2020) pukul 08.30 WIB.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H saat pimpin apel menjelaskan, pasar merupakan tempat rawan dimana berkumpul masyarakat yang melaksanakan aktivitas sosial.
“Dari kemaren kami masih menemui adanya masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan dan setelah itu dari Satpol PP memberikan sanksi sosial sebagai efek jera agar tidak mengulangi kesalahan kembali,” ujarnya.
Tambahnya, pada operasi ini, lebih mengedepankan peran pemerintah daerah seperti Satpol PP dan Dishub sebagai penegak Perda, walaupun demikian TNI dan Polri selalu siap mengawal dan membantu kawan-kawan Satpol PP dalam pelaksanakan Operasi Yustisi.
Hadir dalam operasi yustisi Kasat Reskrim, Kasat Pol PP dan personil yang tergabung dalam Satgas Operasi Yustisi Covid-19. Dalam kegiatan itu, masih didapati beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan alasan tertinggal. Adanya masyarakat yang didapati tidak mengenakan masker ini adalah karena kurangnya kesadaran akan pentingnya penggunaan masker dimasa pandemi covid -19 ini.
“Kami mengimbau agar masyarakat yang beraktifitas di Pasar untuk selalu waspada dengan tetap mengenakan masker sebagai salah satu upaya untuk pencegahan penyebaran covid 19 ini,” ujar Kapolres Seruyan mewakili Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jendral Polisi Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., Msi., MM. (Sebastian Rul)









