
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Personel Polsek Kapuas Timur melaksanakan operasi Yustisi Protokol Kesehatab bersama staff Kecamatan di Desa Anjir Serapat Timur Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah. Senin (12/10/2020) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan melakukan penertiban untuk memberikan peringatan kepada masyarakat yang beraktifitas agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, S.H., M.M. mengatakan, operasi yustisi kali ini digelar masih dalam rangka menindaklanjuti Perbup No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kec. Kapuas Timur.
“Masyarakat yang membandel tentunya akan kami tindak tegas serta diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, yang dikedepankan dalam operasi ini adalah Satpol PP dan Dishub Polri hadir untuk membantu memastikan aman dan lancarnya kegiatan tersebut.
“Sesuai dengan instruksi Kapolres Kapuas, kita akan selalu siap mendukung Pemkab dalam penegakan disiplin protokol kesehatan di Kec. Kapuas Timur,” tutupnya. (Des)









